PD-PRT HIMA PUI

PEDOMAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)


MUQODDIMAH
Mahasiswa adalah kaum intelektual dan generasi enerjik yang menempati posisi strategis sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa, serta merupakan agent social of change dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Mahasiswa merupakan garda depan dan pelopor setiap perubahan, teladan perjuangan, serta merupakan aset masa depan bangsa. Karena kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin. Oleh karena itu Mahasiswa Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan menentukan masa depan perlajanan bangsa & agama di negeri ini. Hal inilah yang menjadi dasar lahirnya Himpunan Mahasiswa PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIMA PUI)

Berawal dari sebuah diskusi terbuka oleh pemuda PUI yang di ikuti kalangan mahasiswa, yang membahas mengenai eksistensi ormas PUI, sebagai warisan berharga. Mengingat wadah ini sudah banyak memberikan konstribusi real terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia, terutama di bidang pendidikan. Oleh karena itu dalam rangka memelihara dan mengembangkan wadah perjuangan ini, maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, yang diberinama : HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM.

Terbentuknya wadah ini sebelumnya melalui berbagai forum bedah gagasan dikalangan mahasiswa muslim diberbagai kampus terutama di kampus-kampus PUI, setelah disepakati secara bulat tentang pentingnya wadah ini, maka diangkatlah wacana ini pada Munas I Pemuda PUI di Jakarta pada tanggal 8-11 Desember 2004. dengan demikian, secara de jure pada saat itu HIMA PUI yang merupakan wadah sentral kaderisasi mahasiswa muslim telah terbentuk, dengan semangat memperjuangkan tujuan PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI), yaitu: “Untuk mewujudkan individu, keluarga, masyarakat, budaya dan peradaban dunia yang diridhoi Allah SWT.” amaliah HIMA PUI adalah wujud ibadah yang ditujukan semata-mata hanya kepada Allah SWT. untuk mendapatkan ridla-Nya, dengan bermabda’ pada keikhlasan dan amaliyah ishlah serta semangat mahabbah yang terkandung dalam rumusan kalimatkalimat INTISAB berikut:


ﻢـﺴﺑ ﷲﺍ ﻦﲪﺮﻟﺍ ﻢﻴﺣﺮﻟﺍ
ﺪﻬـﺷﺍ ﻥﺃ ﺍﻻ ﻪﻟ ﷲﺍﹼﻻﺍ ﺪﻬـﺷﺍﻭ ﹼﻥﺃ ﳏﻝﻮــﺳﺭﺍﺪﻤ ﷲﺍ
ﷲﺍ ﻼﺧﻹﺍﻭﺎﻨﺘـﻳﺎﻏ ﺹ ﺎﻧﺅﺪﺒﻣ ﺡﻼﺻﻹﺍﻭ ﺎﻨﻠﻴﺒـﺳ ﺔﺒﶈﺍﻭ ﺎﻧﺭﺎﻌـﺷ
ﷲﺍﺪﻫﺎﻌـﻧ ﻰﻠﻋ ﻕﺪﺼﻟﺍ ﻼﺧﻹﺍﻭ ﺹ ﲔﻘـﻴﻟﺍﻭ ﺐﻠﻃﻭ ﻰﺿﺭ ﷲﺍ ﰱ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﲔﺑ ﻩﺩﺎﺒـﻋ ﻞﹼﻛﻮﺘﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ
ﻢـﺴﺑ ﷲﺍ ﻦﲪﺮﻟﺍ ﻢﻴﺣﺮﻟﺍ
ﻢـﺴﺑ ﷲﺍ ﻻﻭ ﻝﻮـﺣ ﻻﻭ ﺓﻮﻗ ﻵﺇ ﺎﺑ ﷲ ﻰﻠﻌﻟﺍ ﻢﻴﻈﻌﻟﺍ ﷲﺍ ﻛﺍﱪـ

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN SIFAT

Pasal 1
Nama, Waktu dan Sifat

(1) Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat        dan selanjutnya disebut HIMA PUI.

(2) HIMA PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta, pada
tanggal 28 Syawal 1425 H. Yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,
sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

(3) HIMA PUI adalah organisasi kaderisasi dan pergerakan mahasiswa Islam di bawah
koordinasi Pemuda PUI.


BAB II
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN 

Pasal 2
Struktur Organisasi

Struktur HIMA PUI terdiri dari :
a. HIMA PUI Pusat;
b. HIMA PUI Wilayah;
c. HIMA PUI Daerah; dan
d. HIMA PUI Komisariat.




Pasal 3
Kedudukan Organisasi

Kedudukan HIMA PUI terdiri dari :
a. HIMA PUI Pusat berkedudukan di tempat Pengurus Pusat Pemuda PUI berada.
b. HIMA PUI Wilayah berkedudukan di tempat Pengurus Wilayah Pemuda PUI berada.
c. HIMA PUI Daerah berkedudukan di tempat Pengurus Daerah Pemuda PUI berada.
d. HIMA PUI Komisariat berkedudukan disetiap Penguruan Tinggi.


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

HIMA PUI berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunah, menurut pemahaman ahlus sunah wal jama’ah serta memperhatikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila.


Pasal 5
Tujuan

Terwujudnya mahasiswa Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas, berakhlaqurkarimah dan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan kemaslahatan ummat dalam mencapai Ridho Allah SWT.


BAB IV
VISI, MISI DAN AMALIAH

Pasal 6
Visi

Menjadi wadah sentral pengkaderan mahasiswa muslim untuk melahirkan Pemimpin Islam masa depan.

Pasal 7
Misi

Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional.

Pasal 8
Amaliah

(1) Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang tarbiyah, dakwah dan kepemimpinan;

(2) Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni dan budaya;

(3) Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqurkarimah;

(4) Ikut mewujudkan dan mengembangkan kegiatan dakwah, pendidikan, pelatihan dan pengajaran Islam dalam arti yang seluas-luasnya;

(5) Ikut membangun dan mengembangkan nilai-nilai Islam dalam fikrah, akhlak dan adat istiadat pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa menuju terwujudnya kebudayaan dan peradaban yang Islami, sesuai dengan tujuan PUI; dan

(6) Menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dalam menunjang dan tercapainya tujuan organisasi.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Pengertian Anggota

Anggota HIMA PUI adalah alumni sekolah PUI atau alumni sekolah non-PUI yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi serta menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pemuda PUI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga HIMA PUI, serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan. Anggota HIMA PUI terdiri dari :
1. Anggota Pemula,
2. Anggota Muda,
3. Anggota Muntasib, dan
4. Anggota Kehormatan.


Pasal 10
Jenjang Keanggotaan

Anggota HIMA PUI terdiri dari :
1. Anggota Pemula,
2. Anggota Muda,
3. Anggota Muntasib, dan
4. Anggota Kehormatan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 11
Musyawarah

(1) Musyawarah adalah proses dan tatacara pengambilan keputusan yang diselenggarakan Struktur Organisasi HIMA PUI sebagaimana dimaksud Pasal 2.

(2) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah
a. Musyawarah Nasional (Munas)
b. Musyawarah Wilayah (Muswil)
c. Musyawarah Daerah (Musda)
d. Musyawarah Komisariat (Muskom)

Pasal 12
Rapat-Rapat

(1) Rapat adalah proses pengambilan keputusan pada tataran operasional yang diselenggarakan oleh masing-masing Struktur Organisasi HIMA PUI.

(2) Jenis-jenis rapat tersebut yaitu :
a. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
b. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas);
c. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
d. Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
e. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
f. Rapat Koordinasi Daerah (Rakerda)
g. Rapat Pengurus HIMA PUI Wilayah, HIMA PUI Daerah dan HIMA PUI Komisariat;
h. Rapat Kerja HIMA PUI Wilayah, HIMA PUI Daerah dan HIMA PUI Komisariat; 
i. Rapat Departemen/Bidang HIMA PUI Wilayah, HIMA PUI Daerah dan HIMA PUI Komisariat; dan
j. Rapat Pantia Kegiatan HIMA PUI Wilayah, HIMA PUI Daerah dan HIMA PUI Komisariat.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Keuangan

Sumber keuangan HIMA PUI diperoleh dari :
1. Sumbangan dana kaderisasi Tokoh PUI;
2. Dana kaderisasi Pemuda PUI;
3. Iuran Anggota HIMA PUI; dan
4. Hasil usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.



BAB VIII
PEMBUBARAN 

Pasal 14
Prosedur Pembubaran

Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar Pemuda PUI yang khusus membicarakan masalah pembubaran dan keputusannya diambil oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah peserta yang berhak hadir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda PUI.


BAB IX
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR DAN PENETAPAN


Pasal 15
Perubahan Pedoman Dasar

(1) Perubahan Pedoman Dasar HIMA PUI pertama kalinya hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat khusus Tim Kaderisasi Pengurus Pusat Pemuda PUI.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya ½+1 dari jumlah peserta yang berhak hadir pada rapat khusus Tim Kaderisasi Pengurus Pusat Pemuda PUI.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16
Peraturan Rumah Tangga

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini dan penjelasanpenjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga;
(2) Pedoman Rumah Tangga diperbaharui dan disahkan pada rapat khusus Tim Kaderisasi PP Pemuda PUI, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Pedoman Dasar.

Pasal 17
Pengesahan dan Penetapan

Pedoman Dasar ini diperbaharui dan disahkan pada rapat khusus Tim Kaderisasi PP Pemuda PUI di Gedung PUI, Jl. Pancoran Barat XI No. 3 Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Agustus 2010, menggantikan Pedoman Dasar sebelumnya yang disahkan pada rapat koordinasi HIMA PUI di Bandung, Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.


Jakarta, 30 Agustus 2010

TIM KADERISASI PP PEMUDA
PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)















PEDOMAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM


BAB I
INTISAB, PEDOMAN AMAL DAN ATRIBUT


Pasal 1
Intisab

 ﺴﺑﻢـ ﷲﺍ ﻦﲪﺮﻟﺍ ﻢﻴﺣﺮﻟﺍ
ﺷﺃﻥﺃﺪﻬـ ﻪﻟﺇﻻ ﷲﺍﹼﻻﺇ ﺪﻬﺷﺃﻭ ﹼﻥﺃ ﻝﻮـﺳﺭﹰﺍﺪﻤﳏ ﷲﺍ
ﷲﺍ ﻳﺎﻏﻼﺧﻹﺍﻭﺎﻨﺘـ ﺹ ﺎﻧﺅﺪﺒﻣ ﺡﻼﺻﻹﺍﻭ ﺎﻨﻠﻴﺒـﺳ ﺔﺒـﶈﺍﻭ ﺎﻧﺭﺎﻌـﺷ
  ﷲﺍﺪﻫﺎـﻌﻧ ﻰﻠﻋ ﻕﺪﺼﻟﺍ ﻼﺧﻹﺍﻭ ﺹ ﲔﻘﻴﻟﺍﻭ ﺐﻠﻃﻭ ﻰﺿﺭ ﷲﺍ ﰱ ﻞﻤﻌﻟﺍ ﲔﺑ ﻩﺩﺎﺒﻋ ﻞﹼﻛﻮﺘﻟﺎﺑ ﻪﻴﻠﻋ
ﺴﺑﻢـ ﷲﺍ ﻦﲪﺮﻟﺍ ﻢﻴﺣﺮﻟﺍ
ﺴﺑﻢـ ﷲﺍ ﻝﻮﺣﻻﻭ ﻻﻭ ﺓﻮﻗ ﻵﺇ ﺎﺑ ﷲ ﻰﻠﻌﻟﺍ ﻢﻴﻈﻌﻟﺍ - ﷲﺍ ﱪﻛﺍ

Terjemahan:

Dengan nama ALLAH, Ar-Rahman Ar-Rahim,
Saya bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah; dan
Saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah Utusan Allah;

ALLAH adalah tujuan pengabdian kami; dan
IKHLAS adalah mabda*) pengabdian kami; dan
ISHLAH adalah jalan pengabdian kami; dan
MAHABBAH kecintaan hakiki adalah lambang pengabdian kami.

Kami berjanji kepada Allah;
Untuk berlaku benar, ikhlas dan penuh keyakinan;
Dalam mencari Ridla Allah;
Dengan beramal di antara hamba-hamba Allah;
Dengan bertawakkal pada-Nya.

Dengan nama Allah;
Dengan nama Allah, Ar-Rahman, Ar-Rahim;
Kami tidak punya daya maupun kekuatan;
Selain dengan kekuasaan Allah Yang Maha Tinggi dab Maha Agung.

Allahu Akbar.

*) motif


Pasal 2
Pedoman Amaliah

(1) Amaliah Perhimpunan dalam berbagai usahanya berpedoman pada Ishlah Ats-Tsamaniyah (ـا ح ــ
إ) , yakni:
1. ةــ ا ح
إ  (Perbaikan’Aqidah)
2. ةدــ إ ح
إ (Perbaikan’Ibadah)
3. ـــّا ح
إ (Perbaikan Pendidikan)
4. ــا ح
إ (Perbaikan Kehidupan Keluarga)
5.  ـا ح
إ   (Perbaikan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan)
6. ةدـا ح
إ (Perbaikan Adat Istiadat)
7. دـا ح
إ (Perbaikan Perekonomian)
8. ــّـ !ا ح
إ (Perbaikan Ummat keseluruhan)

(2) Penjelasan tentang Ishlah Ats-Tsamaniyah (ـا ح ــ) tercantum pada Pedoman
Dasar PUI.

Pasal 3
Atribut

(1) HIMA PUI mempunyai atribut berupa lambang, bendera, mars dan hymne.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Atribut Organisasi HIMA PUI.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenjang Keanggotaan

Jejang keanggotaan HIMA PUI adalah :
a. Anggota Pemula ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab I dan aktif mengikuti Ta’lim Ishlah sesuai dengan ketentuan.
b. Anggota Muda ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab II, aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan dan aktif mengikuti kegiatan HIMA PUI.
c. Anggota Muntasib ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab III, aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan dan aktif mengikuti kegiatan HIMA PUI.
d. Anggota Kehormatan ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah berjasa dan memberikan sumbangsih dalam pengembangan dan perjuangan HIMA PUI, yang keanggotaannya ditetapkan oleh HIMA PUI Pusat.




Pasal 5
Persyaratan Keanggotaan

(1) Syarat menjadi anggota Pemula adalah :
a. Mahasiswa Muslim;
b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun; dan
c. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus HIMA
PUI terdekat, serta bersedia mengikuti Training Intisab I, Ta’lim Ishlah dan
menyetujui PD/PRT HIMA PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya. 

(2) Syarat menjadi anggota Muda adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1;
b. Lulus Training Intisab II;
c. Aktif mengikuti Halaqoh Ishlah, serta menyetujui PD/PRT HIMA PUI dan
Pedoman-Pedoman serta Aturan Pokok lainnya; dan
d. Aktif mengikuti kegiatan dan training-training kaderisasi HIMA PUI.

(3) Syarat menjadi anggota Muntasib adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2;
b. Lulus Training Intisab III;
c. Aktif mengikuti halaqoh Ishlah, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan
Pedoman-Pedoman serta Aturan Pokok lainnya; dan
d. Aktif mengikuti kegiatan dan training-training kaderisasi HIMA PUI.

(4) Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.

Pasal 6
Pengesahan Keanggotaan

(1) Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan sebagai tanda sah keanggotaan HIMA PUI setelah yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 5.

(2) Penerbitan dan Pemberian KTA:
a. Untuk anggota pemula, KTA diterbitkan dan diberikan oleh HIMA PUI Komisariat atau HIMA PUI Daerah;
b. Untuk anggota muda, KTA diterbitkan dan diberikan oleh HIMA PUI Wilayah;
c. Untuk anggota muntasib, KTA diterbitkan dan diberikan oleh HIMA PUI Pusat.

Pasal 7
Akhir Keanggotaan

Keanggotaan HIMA PUI berakhir karena :
a. Telah habis masa keanggotaannya/telah lulus kuliah (tidak lagi mahasiswa);
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan; dan
d. Mengajukan permintaan pengunduran diri menjadi anggota HIMA PUI.


Pasal 8
Hak Anggota 

(1) Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib : 
a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi sesuai dengan tingkatan serta mengajukan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan;
b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap tingkatan kepemimpinan HIMA PUI;
c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan tentang HIMA PUI;
d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi sesuai dengan jenjang keanggotaannya;
e. Setiap anggota berhak menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi; dan
f. Setiap anggota berhak mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).

(2) Anggota kehormatan memiliki hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan
pertimbangan-pertimbangan serta saran atau pertanyaan dalam bentuk lisan maupun tulisan serta berhak seperti yang disebutkan pada ayat 1 point b, c, e dan f.

Pasal 9
Kewajiban Anggota

(1) Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta ketetapan dan aturan organisasi HIMA PUI lainnya;
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan HIMA PUI;
c. Menjaga dan menjunjung nama baik HIMA PUI;
d. Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan; dan
e. Mengikuti pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya.

(2) Anggota kehormatan hanya mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta ketetapan dan aturan organisasi HIMA PUI lainnya;
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan HIMA PUI; dan
c. Menjaga dan menjunjung nama baik HIMA PUI;

Pasal 10
Mutasi Keanggotaan

Apabila berpindah domisi anggota HIMA PUI dapat melakukan mutasi keanggotaannya dengan meminta rekomendasi dari pengurus HIMA PUI yang ada di bawah koordinasi Pemuda Daerah PUI setempat.

Pasal 11
Sangsi 

(1) Anggota mendapat sangsi karena : 
a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HIMA PUI;
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik HIMA PUI.

(2) Jenis sangsi :
a. Peringatan;
b. Skorsing;
c. Pemberhentian secara tidak hormat.

(3) Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Musyawarah Luar biasa pada setiap tingkatan kepemimpinan HIMA PUI.
(4) Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAB III
KEORGANISASIAN


Pasal 12
HIMA PUI KOMISARIAT

(1) HIMA PUI Komisariat menghimpun anggota dalam wilayah kampus;

(2) Syarat HIMA PUI tingkat komisariat:
a. Minimal memiliki 10 orang Anggota Pemula HIMA PUI yang sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi yang sama;
b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan.

(3) HIMA PUI Komisariat dibentuk dan ditetapkan oleh HIMA PUI Daerah setelah koordinasi dengan Pengurus Daerah Pemuda PUI setempat;

(4) Apabila HIMA PUI Daerah dan Pengurus Daerah Pemuda PUI belum terbentuk atau belum ada dan atau tidak aktif, maka HIMA PUI Komisariat bisa dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Pemuda sesuai provinsinya atau langsung dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI; dan

(5) Jangka waktu masa bakti atau pergantian kepemimpinan HIMA PUI Komisariat pada setiap periode adalah 1 tahun.

Pasal 13
HIMA PUI DAERAH

(1) HIMA PUI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA PUI Komisariat dalam wilayah Kabupaten/Kota;

(2) Syarat HIMA PUI Daerah :
a. Minimal memiliki 3 komisariat HIMA PUI;
b. Memiliki minimal 30 orang anggota;
c. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan.

(3) HIMA PUI Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Daerah Pemuda PUI;

(4) Apabila Pengurus Daerah Pemuda PUI belum terbentuk atau belum ada dan atau tidak aktif, maka HIMA PUI Komisariat bisa dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Pemuda sesuai provinsinya atau langsung dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI; dan

(5) Jangka waktu masa bakti atau pergantian kepemimpinan HIMA PUI Daerah pada setiap periode adalah 2 tahun.

Pasal 14
HIMA PUI WILAYAH

(1) HIMA PUI Wilayah menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA PUI Daerah dalam wilayah Propinsi;

(2) Syarat HIMA PUI Wilayah :
d. Minimal memiliki 3 HIMA PUI Daerah;
e. Memiliki minimal 90 orang anggota;
f. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan.

(3) HIMA PUI Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Pemuda PUI;

(4) Apabila Pengurus Wilayah Pemuda PUI belum terbentuk atau belum ada dan atau tidak aktif, maka HIMA PUI Daerah bisa langsung dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI.

(5) Jangka waktu masa bakti atau pergantian kepemimpinan HIMA PUI Wilayah pada setiap periode adalah 3 tahun.

Pasal 15
HIMA PUI PUSAT

(1) HIMA PUI Pusat menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA-HIMA PUI wilayah dalam sekup nasional;

(2) HIMA PUI Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI; dan

(3) Jangka waktu masa bakti atau pergantian kepemimpinan HIMA PUI Pusat pada setiap periode adalah 3 tahun.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 16
Susunan Kepengurusan

(1) HIMA PUI Pusat, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Departemen serta Anggota.

(2) HIMA PUI Wilayah, dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang serta Anggota. 

(3) HIMA PUI Daerah, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang serta Anggota.

(4) HIMA PUI Komisariat, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang serta Anggota.

(5) Setiap Departemen atau Bidang dipimpin oleh Ketua Departemen atau Ketua Bidang dan beberapa anggota Departemen atau Bidang.

(6) Departemen atau Bidang dapat dilengkapi dengan Badan, Divisi, Biro atau Kelompok Kerja yang diatur oleh Mekanisme Organisasi.

Pasal 17
Kewajiban Pengurus

(1) HIMA PUI Komisariat :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kampus;
b. Mentaati setiap instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Komisariat (Muskom) serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Komisariat dan HIMA PUI Daerah;
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan potensi kader/ organisasi dalam kegiatan dan amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota; dan
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan HIMA PUI Komisariat.

(2) HIMA PUI Daerah :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup Kabupaten/Kotamadya;
b. Mentaati setiap instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah daerah serta bertanggungjawab kepada musyawarah daerah;
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan potensi kader/ organisasi dalam kegiatan dan amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota; dan
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan HIMA PUI Daerah.

(3) HIMA PUI Wilayah :
a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam pada sekup provinsi serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah;
b. Mentaati setiap instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah wilayah serta bertanggungjawab kepada musyawarah wilayah;
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan potensi kader/ organisasi dalam kegiatan dan amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota; dan
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan HIMA PUI Wilayah.

(4) HIMA PUI Pusat: 
a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam pada sekup nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional;
b. Mentaati setiap instruksi dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah nasional;
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan potensi kader/ organisasi dalam kegiatan dan amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota; dan 
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatankegiatan HIMA PUI serta melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional;
e. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya HIMA PUI Pusat, menyusun pedoman, pembagian tugas, dan wewenang para pimpinan serta berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Pemuda PUI.


Pasal 18
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus

(1) Ketua Umum HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat dipilih oleh musyawarah ditingkat struktur masing-masing;

(2) Struktur dan personalia HIMA PUI Pusat dibentuk oleh tim formatur yang diketuai oleh ketua umum terpilih dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI;

(3) Struktur dan personalia HIMA PUI Wilayah, Daerah dan Komisariat dibentuk oleh tim formatur yang diketuai oleh ketua terpilih dan ditetapkan oleh struktur HIMA PUI di atasnya dan atau oleh Struktur Pemuda PUI pada masing-masing tingkatan;

(4) Apabila struktur HIMA PUI di atasnya dan atau oleh Struktur Pemuda PUI pada masing-masing tingkatan sesuai yg dimaksud pada ayat (3), belum terbentuk atau belum ada dan atau tidak aktif, maka HIMA PUI Wilayah, Daerah dan Komisariat dapat ditentukan dan ditetapkan secara langsung tanpa musyawarah ditingkat wilayah, daerah atau komisariat, oleh HIMA PUI Pusat dengan persetujuan Pengurus Pusat Pemuda PUI dan atau langsung ditetapkan oleh Pengurus Pusat Pemuda PUI.

(5) Mengenai pemilihan dan pengangkatan pengurus HIMA PUI akan diatur lebih lanjut dalam mekanisme organisasi.


BAB V
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19
Musyawarah-Musyawarah

(1) Musyawarah Nasional (Munas):
a. Munas organisasi diadakan tiga tahun sekali;
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Muas luar biasa;
c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
d. Munas pertama kali diadakan oleh PP Pemuda PUI dan untuk selanjutnya Munas diadakan oleh HIMA PUI Pusat;
e. Munas dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Pusat, utusan HIMA PUI Wilayah dan utusan HIMA PUI Daerah;
f. Munas dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir;
g. Munas membahas, mengevaluasi, membuat rencana, menyusun program- program HIMA PUI secara nasional, menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan HIMA PUI Pusat serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

(2) Musyawarah Wilayah (Muswil):
a. Muswil diadakan tiga tahun sekali;
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Muswil luar biasa;
c. Muswil diadakan oleh HIMA PUI Wilayah.
d. Muswil dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Wilayah dan utusan HIMA PUI Daerah;
e. Muswil dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir; dan
f. Muswil membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban Ketua Umum HIMA PUI Wilayah, menyusun program, menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan HIMA PUI Wilayah serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

(3) Musyawarah Daerah (Musda):
a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali;
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Musda luar biasa;
c. Musda diadakan oleh HIMA PUI Daerah;
d. Musda dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Daerah dan utusan HIMA PUI Komisariat;
e. Musda dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir; dan
f. Musda membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban Ketua Umum HIMA PUI Daerah, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan HIMA PUI Daerah serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

(4) Musyawarah Komisariat (Muskom):
a. Muskom organisasi diadakan satu tahun sekali;
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Muskom luar biasa;
c. Muskom diadakan oleh HIMA PUI komisariat;
d. Muskom dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Komisariat dan utusan anggota HIMA PUI Komisariat;
e. Muskom dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir; dan
f. Muskom membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban Ketua Umum HIMA PUI Komisariat, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum dan Kepengurusan HIMA PUI Komisariat serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

(5) Mengenai teknis dan tatacara penyelenggaraan Musyawarah HIMA PUI pada masing- masing pimpinan akan diatur lebih lanjut dalam mekanisme organisasi.



Pasal 20
Rapat-Rapat 

(1) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) : 
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Pusat, Wilayah dan Daerah.
b. Rakernas diselenggarakan untuk membahas dan menentukan kebijakankebijakan umum, menentukan arah kebijakan, membuat dan menetapkan rencana strategis serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Munas.
c. Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Pusat, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Pusat atau satu seorang pengurus HIMA PUI Pusat yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Pusat.

(2) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) : 
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Pusat, Wilayah dan Daerah.
b. Rakornas diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan umum, arah kebijakan, menetapkan rencana strategis dan target-target percapaian program serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Munas.
c. Rakornas dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Pusat, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Pusat atau satu seorang pengurus HIMA PUI Pusat yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Pusat.

(3) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) :
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Wilayah dan Daerah.
b. Rakerwil diselenggarakan untuk membahas dan menentukan kebijakan- kebijakan umum, menentukan arah kebijakan, membuat dan menetapkan rencana strategis serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Muswil.
c. Rakerwil dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Wilayah, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Wilayah atau satu seorang pengurus HIMA PUI Wilayah yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Wilayah.

(4) Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) :
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Wilayah dan Daerah.
b. Rakorwil diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan umum, arah kebijakan, menetapkan rencana strategis dan target-target percapaian program serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Muswil.
c. Rakorwil dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Wilayah, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Wilayah atau satu seorang pengurus HIMA PUI Wilayah yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Wilayah.

(5) Rapat Kerja Wilayah (Rakerda) : 
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Daerah dan Pimpinan HIMA PUI Komisariat.
b. Rakerda diselenggarakan untuk membahas dan menentukan kebijakan-kebijakan umum, menentukan arah kebijakan, membuat dan menetapkan rencana strategis serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Musda.
c. Rakerda dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Daerah, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Daerah atau satu seorang pengurus HIMA PUI Daerah yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Daerah.

(6) Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorda) : 
a. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun, atau sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh Pimpinan HIMA PUI Daerah dan Pimpinan HIMA PUI Komisariat.
b. Rakorda diselenggarakan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan umum, arah kebijakan, menetapkan rencana strategis dan target-target percapaian program serta mempersiapkan operasional pelaksanaan program yang telah ditetapkan pada Musda.
c. Rakorda dipimpin oleh Ketua Umum HIMA PUI Daerah, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum HIMA PUI Daerah atau satu seorang pengurus HIMA PUI Daerah yang ditunjuk oleh Ketua Umum HIMA PUI Daerah.

(7) Rapat Pengurus HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat:
a. Diselenggarakan oleh HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat, untuk mengevaluasi program kerja pada masing-masing Departemen/Bidang, dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku;
b. Rapat pengurus pada masing-masing pimpinan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan;
c. Rapat pengurus pada masing-masing pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-Ketua Departemen/Bidang;
d. Rapat pengurus dipimpimpin oleh Ketua Umum jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau salah seorang peserta rapat yang ditunjuk dan atas kesepakatan peserta rapat.

(8) Rapat Kerja HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat :
a. Diselenggarakan setelah pelantikan pengurus HIMA PUI Wilayah, Daerah dan Komisariat;
b. Rapat kerja pada masing-masing pimpinan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama periode kepengurusan, yang dihadiri oleh masing-masing kepengurusan HIMA PUI Pusat Wilayah, Daerah dan Komisariat secara keseluruhan;
c. Rapat kerja diselenggarakan untuk menyusun program kerja, schedule time, penanggung jawab pelaksana program dan menyusun rencana anggaran biaya.
d. Rapat kerja dipimpimpin oleh Ketua Umum jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau salah seorang peserta rapat yang ditunjuk dan atas kesepakatan peserta rapat.

(9) Rapat Departemen/Bidang HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat:
a. Diselenggarakan oleh masing-masing Departemen/Bidang untuk mengevaluasi jalannya program kerja per-departemen/per-bidang dan mempersiapkan pelaksanakan program yang telah ditetapkan dalam rapat kerja; 
b. Rapat Departemen/Bidang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan satu kali;
c. Rapat Departemen/Bidang dihadiri oleh Ketua Departemen/Bidang, anggota Departemen/Bidang dan sewaktu-waktu dapat mengundang Ketua Umum atau Sekretaris Umum.

(10) Rapat Panitia Kegiatan HIMA PUI Pusat, Wilayah, Daerah dan Komisariat:
a. Diselenggarakan oleh pantia kegiatan tertentu;
b. Rapat panitia dihadiri oleh panitia yang telah di SK-kan oleh HIMA PUI pada masing-masing pimpinan;
c. Rapat panitia diselenggarakan untuk membahas teknis-teknis atau operasional kegiatan tertentu dan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.

 
BAB VI
PENUTUP

Pasal 21
Penutup

(1) Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam GBHO dan atau keputusan-keputusan lainnya, sesuai dengan kebutuhan;

(2) Pedoman rumah tangga ini menjadi pengganti pedoman-pedoman rumah tangga HIMA PUI sebelumnya dan merupakan turunan dari Pedoman Dasar HIMA PUI, dibuat dan ditetapkan pada rapat khusus Tim Kaderisasi PP Pemuda PUI, di Gedung PUI; Jl. Pancoran Barat XI No.3 Jakarta Selatan.


Jakarta, 30 Agustus 2010

TIM KADERISASI PENGURUS PUSAT PEMUDA PUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar